Mengklaim Anak Hilang
Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi
Mengklaim Anak Hilang merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 30 Jumadil Awal 1442 H / 14 Januari 2021 M.
Kajian Islam Ilmiah Tentang Mengklaim Anak Hilang
Berkata mualif Rahimahullahu Ta’ala:
وَإِنْ أَقَرَّ رَجُلٌ أَوْ امْرَأَةٌ ذَاتُ زَوْجٍ مُسْلِمٍ أَوْ كَافِرٍ أَنَّهُ وَلَدُهُ لَحِقَ بِهِ
“Seorang laki-laki atau wanita yang memiliki suami muslim atau kafir mengklaim dan mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, maka diterima pengakuan dan klaim tersebut walaupun setelah matinya anak tersebut.”
Apabila ada seorang datang dan menemui orang yang memungut seorang anak tadi,orang ini laki-laki atau perempuan, lalu mereka mengikrarkan bahwa ini adalah anaknya, maka tidak perlu diminta bukti dan segala macam tes DNA, langsung menjadi anaknya dan statusnya adalah anak dari dia. Karena syariat yang agung sangat mementingkan nasab seseorang sampai kepada orang tuanya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu diikutkan ke kasurnya (bapaknya).” (HR. Bukhari)
Dan tidak boleh menuduh seorang bukan anak dari bapak yang kelihatan dzahirnya sebagai bapaknya. Bahkan menuduh orang berzina dalam Islam ada sangsi khusus sebanyak 80 kali cambuk. Kalau dia tidak membawa saksi bahwa orang itu berzina kemudian dia mengatakan: “Kamu bukan anak dari bapakmu.” Atau seorang anak merasa dia bukan anak dari bapaknya karena dia mendapat perlakuan beda dari yang lain, ini juga tidak boleh.
Syariat Allah yang agung melalui Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat menjaga privasi nasab seseorang, tidak bermudah-mudah untuk menafikan nasab yang dzahirnya adalah nasabnya dia. Begitu juga mencampurkan nasab orang bukan kepada orang tuanya.
Ketika seseorang memungut anak kemudian dia sebar potonya di medsos, setelah beberapa pekan datang orang mengaku bahwa dia adalah bapak dan ibunya. Tapi anak ini statusnya sudha meninggal. Fungsinya adalah kalau dia baru meninggal, tentu di kuburan muslim dan sebaliknya. Juga misalnya kalau ada warisan (misalnya anak yang ditemukan memakai emas), tentu ini diwariskan kepada laki-laki yang mengaku sebagai bapaknya atau perempuan yang mengaku sebagai ibunya tadi.
Dan bila yang mengaku tadi orang kafir, maka anak tersebut tidak diikutkan ke dalam agama kekafiran kecuali dengan keterangan dan bukti yang jelas disaksikan dan diikrarkan bahwa anak tersebut terlahir dari istrinya.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian tafsir yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian Mengklaim Anak Hilang
Podcast: Play in new window | Download
Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49640-mengklaim-anak-hilang/